PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Dr. Rajiman No. 6 telp (022) 4264813 fax (022) 4264881
Bandung 40171
Bandung, Mei 2017
Nomor : 422/ -Set.Disdik
Lampiran : 2 (dua) lembar
Perihal : Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan
Tahun Pelajaran 2017/2018
Seiring dengan pergantian tahun pelajaran, setiap satuan pendidikan perlu segera
mempersiapkan agenda kegiatan yang disusun dalam kalender pendidikan. Sehubungan
dengan hal itu, kami sampaikan pedoman penyusunan kalender pendidikan Tahun Pelajaran
2017/2018 bagi satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun
swasta di Provinsi Jawa Barat. Pedoman ini disusun dengan mengacu pada Keputusan
Mendiknas nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif
di Sekolah, Permendikbud No. 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
pada Pendidikan Dasar dan Menengah, Keputusaan Bersama Menteri Agama, Menteri
Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB/109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016
tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017, serta peraturan lain yang relevan.
Beberapa kegiatan dalam kalender pendidikan, dipandang perlu untuk dilaksanakan
secara serempak, guna mewujudkan kebersamaan dan kemaslahatan bagi banyak pihak.
Kegiatan dimaksud antara lain:
No.
Kegiatan
Tanggal
1.
Hari pertama masuk sekolah semester 1
17 Juli 2017
2.
Tanggal titimangsa rapor semester 1
15 Desember 2017
3.
Pembagian rapor semester 1
15/16 Desember 2017
4.
Libur semester 1
17 – 31 Desember 2017
5.
Hari pertama masuk sekolah semester 2
2 Januari 2018
6.
Libur awal Ramadan 1439 H.
14 – 16 Mei 2018
7.
Tanggal titimangsa rapor semester 2 *)
8 Juni 2018
8.
Pembagian rapor semester 2
8/9 Juni 2018
9.
Libur Iedul Fitri 1439 H.
10 – 24 Juni 2018
10.
Libur akhir tahun pelajaran
25 Juni – 15 Juli 2018
*) Khusus bagi peserta didik kelas terakhir, tanggal titimangsa rapor semester 2 adalah satu
hari sebelum tanggal pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan.
Hal-hal lain seperti jeda tengah semester (pekan kreativitas), penilaian akhir semester,
penilaian akhir tahun, dan lain-lain disajikan dalam matriks kalender terlampir sebagai jadual
prakiraan. Daerah atau satuan pendidikan dapat mengatur lebih lanjut jadual pelaksanaan
kegiatan-kegiatan tersebut pada kalender pendidikan daerah/satuan pendidikan, sesuai dengan
karakteristik dan kondisi masing-masing, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Jadual ujian disajikan pula sebagai prakiraan sementara, sambil menunggu kebijakan lebih
lanjut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penyelenggaraan ujian nasional
dan ujian sekolah.
Kepada Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
2. Kepala BP3 Wilayah I – VII
Se Jawa Barat