KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : M.09-HT.05.10 TAHUN 1998
TENTANG
PEDOMAN BESARNYA IMBALAN JASA
BAGI KURATOR DAN PENGURUS
MENTERI KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa ketentuan Pasal 69 dan Pasal 247 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998
tentang Perubahan Atas Undang-undang tentang Kepailitan yang
telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-
undang tentang Kepailitan menjadi Undang-undang, menentukan
bahwa besarnya imbalan jasa yang harus dibayarkan kepada
curator dan pengurus sesuai dengan pedoman yang ditetapkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
b. bahwa imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dibayarkan kepada kurator dalam rangka pengurusan dan atau
pemberantasan harta pailit dan kepada pengurus dalam rangka
pengurusan harta debitur;
c. pertimbangan huruf a, pedoman dalam Keputusan ini digunakan
untuk menentukan besarnya imbalan jasa bagi kurator yang
melakukan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, b, dan c perlu menetapkan Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia tentang Pedoman Besarnya
Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus.
Mengingat : 1. Undang-undang tentang Kepailitan (Faillisements Verordening
Staatsblad 1905 : 217 jo Staatsblad 1906 : 348);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang tentang Kepailitan
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Nomor 135 Tahun
1998, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3778);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984
tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir untuk Departemen Kehakiman
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
1998;
4. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor :
M.02-UM.01.06 Tahun 1993 tentang Penetapan Biaya Pelayanan
Jasa Hukum Di Lingkungan Kantor Balai Harta Peninggalan
Departemen Kehakiman.
MEMUTUSKAN :